Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka

 
Senin, 05 Okt 2026  20:26

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 387 & 424: Jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan kewajiban pembayaran, ketentuan pidana dalam pasal-pasal ini dapat berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi resmi mengenai pembayaran penuh kewajiban pajak sebesar Rp19,7 miliar dari PT MPL kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Sekadau juga belum memberikan keterangan terbaru terkait status pelunasan tersebut.

DPD Rajawali Sekadau akan terus memantau dan mengawal perkembangan masalah ini, serta menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan mengawasi setiap proses yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah hak seluruh masyarakat Sekadau

(Yogi Team)

Berita Terkait
Selengkapnya