Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Bogor - Aliansinews id. Sorotan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap kewajiban pajak PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang belum disetorkan sebesar Rp19,7 miliar hingga kini belum juga menemukan titik terang, (05-10-2026).
Komisi II DPRD Sekadau melalui rapat dengar pendapat terbuka pada Januari 2026 telah memberikan tenggat waktu pembayaran paling lambat 22 Maret 2026, namun hingga saat ini angka tersebut diduga belum terealisasi secara penuh ke kas daerah.
Merespons situasi yang mengambang ini, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Sekadau, Heri, menyampaikan sorotan sekaligus desakan agar seluruh proses dan kejelasan terkait kewajiban tersebut diungkap secara terbuka kepada masyarakat.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:
Kewajiban Belum Diselesaikan Melewati Batas Waktu
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, Komisi II DPRD Sekadau meminta PT MPL segera melunasi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp19,7 miliar paling lambat tanggal 22 Maret 2026. Namun hingga batas waktu tersebut berlalu dan berita ini diturunkan, pembayaran diduga belum juga direalisasikan secara penuh.
Perusahaan Masih Membahas "Bersama Manajemen"
Pihak PT MPL dalam rapat menyatakan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun untuk kewajiban BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum disetorkan, perusahaan menyatakan akan kembali membahasnya bersama manajemen. Jawaban ini dinilai belum memuaskan dan terkesan berlarut-larut.
PAD Sekadau Terancam Tidak Maksimal
Angka Rp19,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Dana tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau. Keterlambatan pembayaran berarti menunda manfaat yang seharusnya dirasakan langsung oleh warga.
Tanggung Jawab Sosial Juga Belum Jelas
Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam. Namun hingga kini realisasinya juga belum terlihat secara nyata.
PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI SEKADAU, HERI:
"Rp19,7 miliar adalah uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah dan bermanfaat langsung untuk pembangunan di Sekadau. Bukan angka yang bisa ditunda-tunda atau dijadikan bahan pembahasan tanpa kepastian," ujar Heri, Senin (5/10/2026).