Dendam di-bully, pak ogah di Banjar tak menyesal bunuh rekan kerja
Menurut Didi, kejadian bermula dari cekcok antara keduanya di lokasi.
ertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga pulang ke rumah mengambil pisau, kemudian kembali mendatangi korban yang berada di sebuah warung.
"Kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka dengan bukti tersangka sempat mengambil senjata tajam jenis pisau ke rumahnya. Setelah itu, sempat terjadi cekcok di TKP dan pelaku menikam atau menusuk korban di bagian perut dengan menggunakan pisau," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.