Wan Ade: Kasus Korupsi Riau Harus Terbuka Sepenuhnya – MAUNG Riau Dukung Penelusuran Peran Ajudan
3. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat sebagai pengatur, pemberi perintah, pembantu, atau perantara dalam suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Ajudan yang terbukti membantu mendistribusikan uang masuk dalam kategori ini.
4. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sangat relevan untuk kasus ini, mengatur larangan menyembunyikan, mengubah bentuk, atau menyalurkan harta yang diketahui berasal dari tindak pidana. Peran ajudan dalam memindahkan atau mendistribusikan dana masuk ranah ini.
5. Pasal 27 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPKbMemberikan kewenangan luas kepada KPK untuk memeriksa siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana korupsi, tanpa memandang jabatan atau statusnya.
Sikap DPD MAUNG Riau
Wan Ade menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. “Tidak ada istilah ‘hanya menjalankan perintah’ yang dapat membebaskan tanggung jawab hukum.
Jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari hal yang tidak benar namun tetap membantu menyalurkannya, maka ia turut bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar KPK tidak berhenti hanya pada pengecekan aliran uang, tetapi juga menelusuri seberapa besar manfaat yang diterima oleh pihak yang menjadi perantara.
“Apakah hanya sekadar perintah, atau ada imbalan yang diterima? Itu juga harus dibongkar agar fakta yang terungkap utuh dan lengkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPD MAUNG Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. “Kami akan memantau setiap tahap penyidikan.