Eks Pangdam IV Diponegoro Widi Prasetijono didakwa gratifikasi di kasus lahan BUMD Cilacap

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar persidangan koneksitas kasus tindak pidana korupsi Terdakwa Letjen TNI Widi Prasetijono dkk 3 (tiga) orang. Doc: Instagram/dilmilti2jkt
Selasa, 28 Jul 2026  16:45

Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono didakwa melanggar pasal gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap.

Widi menjadi salah satu dari empat terdakwa dalam sidang koneksitas perkara pembelian lahan PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp237 miliar yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (27/7/2026).

Selain Widi, terdakwa lainnya ialah mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Wisnu Kurniawan; mantan Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Sjaiful Nursaid; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo.

Usai Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda PIdana Militer membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (30/7/2026) untuk memberikan kesempatan kepada Widi bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan eksepsi.

"Sidang ditunda hari Kamis dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa," dikutip dari akun Instagram @dilmilti2jkt, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara ini, Widi bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Dalam transaksi jual beli lahan dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai sekitar Rp237 miliar tersebut, penyidik menemukan dugaan mark-up harga dan persekongkolan yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aliran dana hasil korupsi.

Dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, nama Widi turut mencuat. Jaksa menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang diterima Widi melalui rekening dua adiknya.

Berita Terkait
Selengkapnya