Warga HBR Motik Mohon Walikota Palembang Mencabut Izin Pendirian Tower
Menanggapi protes warga, PT EBJ melalui Hotjon Nadapdap membuat Berita Acara Penyerahan Dana Kompensasi Untuk Tambahan Ijin Warga Site Kolonel Burlian pada Rabu (12/02/2014) dilakukan penyerahan dana kompensasi warga dari PT EBJ sehubungan adanya penambahan persetujuan warga sekitar tower monopole telekomunikasi dengan ketinggian semula 30 meter menjadi 36 meter. Penyerahan Dana Kompensasi diserahkan oleh Hotjon Nadapdap yang diterima dan diketahui oleh Jamadin A selaku Ketua RT 32, RW 09 Najamuddin Spd dan Lurah Karya Baru Nurzen SH serta Camat Alang-Alang Lebar Drs K Sulaiman Amin.
Informasi yang beredar dilingkungan warga sekitar tower menuturkan, warga yang menyetujui (KTP terlampir) diduga telah menerima dana kompensasi diduga kekuarga besar oknum RT yang diduga tidak berdampak langsung terhadap tower. Malah ada KTP diduga bukan warga sekitar tower. Diduga pihak PT EBJ membeli KTP bukan warga sekitar tower diduga bernilai sekitar puluhan hingga ratusan juta rupiah diduga melalui oknum RT setempat. Diduga pihak PT EBJ bertujuan demi melengkapi persyaratan perizinan, bebernya.
Sedangkan, warga sekitar yang berbatasan langsung dengan tower tidak tanda tangan. Akibatnya, warga terkesan tidak dipedulikan oleh pihak PT EBJ. Walau, sebelumnya warga menolak dana kompensasi dan meminta tower dipotong atau dirobohkan sesuai izin, tegasnya.
Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) Nomor : 12/TWR/Kominfo/2014 dengan perihal perubahan ketinggian menara dari 30 meter menjadi 36 meter yang dibuat pada (19/05/2014) dan ditanda tangani Kepala Dinas Kominfo kota palembang, Decki Lenggardi SE MSi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika mengeluarkan surat rekomendasi ketinggian bangunan menara telekomunikasi Nomor : 640/717.1/4/Dishubkominfo pada (26/02/2015) kepada Eddy BJ Sihombing dengan tinggi bangunan 36 meter (tower sudah berdiri dengan ketinggian 36 meter pada tahun 2012) yang direkomendasikan adalah 36 meter diatas permukaan tanah setempat dan disarankan agar pada puncak menara dipasang lampu warna merah menyala tetap dengan intensitas cahaya minimal 10 cd. Rekomendasi dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala Dishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar.
Lalu, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019 tentang ijin mendirikan bangunan non rumah tinggal untuk mendirikan 1 (satu) unit bangunan tower dengan ketinggian 36 meter yang ditetapkan pada (18/09/2019) atas nama WaliKota Palembang yang ditanda tangani Kepala DPMPTSP Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi.
“Koq bisa izin 30 meter dibangun 36 meter pada tahun 2012. Warga protes lalu direvisi dikeluarkan izin 36 meter pada tahun 2019?” Gerutu salah satu warga bernada bingung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga minimal 60 M (enam puluh meter). Akan tetapi jarak pembangunan Tower ini kurang dari 60 meter dengan tempat tinggal kami bahkan kurang dari 3 M (tiga meter), keluhnya.
Kami menilai pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi ini telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut, kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.