Warga HBR Motik Mohon Walikota Palembang Mencabut Izin Pendirian Tower

Tower Monopole yang dikeluhkan warga kelurahan karya baru Alang Alang lebar Palembang
Selasa, 27 Mei 2025  18:05

Merasa khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower telekomunikasi tersebut roboh, terutama pada malam hari saat hujan deras disertai angin kencang, tower tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras”, keluhnya.

Berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan warga sekitar belum lama ini mengaku, sebelum tower dibangun, PT EBJ mengajukan pemberitahuan dan pernyataan persetujuan warga yang lahannya berdampak langsung diduga akan disewa selama 10 tahun atas pembangunan tower telekomunikasi milik PT EBJ dengan ketinggian bangunan 30 meter, janjinya pada Rabu (02/05/2012) lalu.

Warga memberikan persetujuan radius 30 meter dengan menyerahkan fotocopy identitas (KTP/SIM) yang dilampirkan dalam persetujuan yang menyatakan dan ditanda tangani Ketua RW 09 Najamuddin Spd dan Ketua RT 32 Jamadin A yang diketahui Camat Alang-Alang Lebar Drs H K Sulaiman Amin Msi dan Lurah Karya Baru Sumantri SE MSi.

Walau belum terealisasi janji pihak PT EBJ untuk menyewa lahan warga selama 10 tahun dan diduga tanpa cek lokasi oleh pihak terkait, terbitlah Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga pada 20 Desember 2012. Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut hanya diberi izin membangun dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter) dengan Site ID : ETPLB: 007 yang ditetapkan dan ditanda tangani atas nama Walikota Palembang melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Drs M Sadruddin Hadjar MSi pada (28/12/2012).

Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik PT EBJ tersebut telah melebihi dari 30 M (tiga puluh meter) yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006.

Bermula bangunan Tower Monopole milik PT EBJ tersebut dibangun diatas tanah milik warga sekitar Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tanah dan bangunan milik Hadi tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak PT EBJ.

Warga Protes, Revisi Izin 36 Meter 2019

Warga protes, jangankan sewa yang dijanjikan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.

Protes warga tersebut tertuang didalam Berita Acara Lapangan pada Rabu 02 Oktober 2013 yang ditanggapi dan dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ yang ditandatangani Jamadin A selaku Ketua RT.32, RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan warga sekitar Sumarsono serta A Hadi, katanya.

Berita Terkait
Selengkapnya