Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Sambangi Warga Desa Cikuda dan Berikan Himbauan Kamtibmas.
"Terutama terkait iming-iming tawaran kerja dengan gaji tinggi namun tidak memiliki legalitas yang jelas. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi pihak-pihak yang menawarkan perekrutan kerja secara ilegal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan indikasi gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan, termasuk adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi masuk dalam kategori TPPO, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui Call Center Polri di nomor 021–110 atau melalui layanan aduan Polres Bogor di nomor 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polsek Parungpanjang berharap, melalui kegiatan sambang yang rutin dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar.
"kan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Dengan kegiatan ini, Polri berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang selalu siap siaga dalam menjaga keamanan wilayah.
(Yogi /Humas polres Bogor)