Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoro dalam Pusaran Penipuan Lily di Surabaya, Adik Mantan Sekma Nurhadi Terlibat Penipuan Mafia Tanah
Dalam persidangan sebelumnya Lianawaty menerangkan, bahwa tanah tersebut menurut Liliy, sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp3,5 juta per meter.
Lantaran tergiur akan mendapat banyak keuntungan, Lianawaty akhirnya bersedia membiayai pengurusan lahan itu hingga mengeluarkan uang hingga Rp68 miliar.
Pengurusan lahan di Osowilangon itu kemudian terjadi kerancuan, Lily sempat mengembalikan duit Lianawati sebesar Rp 16 miliar lebih. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan oleh Lianawaty.
Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Lianawaty juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan.
“Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp1 juta dan Lily Rp500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp150 ribu per meternya,” kata Liana.
Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Lily oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Liana Wati sebelumnya telah percaya pada Lily hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Lily dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.
Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*(Memet)