Bersinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Koramil 0621/22 Beri Himbauan Kamtibmas kepada Warga

 
Senin, 06 Okt 2025  13:10

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi. Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. “Operator kami siap melayani selama 24 jam penuh untuk menerima setiap laporan dan aduan masyarakat,” tutup IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.

(Yogi /Humas polres Bogor) 

Berita Terkait
Selengkapnya