Nekat! Motor kekasih dicuri usai tidur bareng di hotel

Ilustrasi.
Minggu, 26 Okt 2025  14:06

Polisi kemudian mengamankan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima hasil penjualan handphone korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, dan uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait
Selengkapnya