Kejari Tabanan bubarkan yayasan yang terbukti menjual bayi

Kejari Tabanan kepada awak media menyampaikan pembubaran yayasan Anak Bali luih di kantor Kejari Tabanan
Selasa, 23 Sep 2025  19:34

Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum. Yakni, berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan, mengingat tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai.

Zainur juga menjelaskan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Kemudian, pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (krt)

Berita Terkait
Selengkapnya