Kejari Tabanan bubarkan yayasan yang terbukti menjual bayi
Kejari Tabanan kepada awak media menyampaikan pembubaran yayasan Anak Bali luih di kantor Kejari Tabanan
Selasa, 23 Sep 2025 19:34
Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum. Yakni, berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan, mengingat tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai.
Zainur juga menjelaskan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Kemudian, pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (krt)
Berita Terkait
Terkini
Minggu, 09 Agu 2026 21:34
Minggu, 09 Agu 2026 21:05
Minggu, 09 Agu 2026 20:42
Minggu, 09 Agu 2026 19:39