Kibarkan Bendera One Piece Bukan Makar dan Tidak Bisa Dipidanakan

 
Senin, 04 Agu 2025  13:31

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara.

Bahkan, pemasangan bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera bajak laut disebutnya tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan secara hukum.

“Dalam Undang-Undang Bendera dan Bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih, itu tidak jadi persoalan. Kalau, misalnya, dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut), sepanjang ukurannya lebih rendah atau lebih kecil, itu tidak jadi persoalan,” tukasnya.

Sebagai informasi, pengibaran bendera bajak laut yang identik dengan kartun One Piece marak dilakukan di masyarakat. Beberapa pengibar bendera bajak laut bahkan sempat dijemput aparat penegak hukum setelah dianggap melanggar.

Terakhir, di Tuban, seorang pemuda dijemput aparat keamanan usai mengunggah bendera bajak laut di media sosialnya.

Berita Terkait
Selengkapnya