Oknum SATPAM Beraksi Jadi Anggota TNI Gadungan Untuk Perdayai Korbannya, Wanita Asal Sukoharjo Jadi Lemes Karena Foto Syuur Bugilnya Tersebar. Pelaku Kini Mendekam Dalam Tahanan Polisi
"Oknum SATPAM WD sudah mengakui perbuatannya, yaitu telah menyebarkan foto bugil seorang wanita mantan hubungan gelapnya," tegasnya.
Tambah Kapolres, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim 0726/Sukoharjo dan dipastikan pelaku oknum SATPAM WD adalah TNI gadungan. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI resmi, melainkan gadungan.
"Atas perbuatan tersebut, si pelaku oknum SATPAM WD dapat dijerat dengan Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terkait hukumannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKBP Wahyu.*(tim/tri)
Editor: Awi