Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antisipasi TPPO.
Pada kesempatan yang sama, Bripka Eko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya tindak kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar yang membawa senjata tajam, geng motor, serta tempat penampungan ilegal calon tenaga kerja migran.
“Jika menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum, segera laporkan ke Kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Lista Mega Stefani, S.H., menambahkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587 untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan seputar gangguan kamtibmas. “Kami siap melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya.
Dengan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara Polri dan warga, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas secara bersama-sama.
(Yogi /Humas polres Bogor)