KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi CSR BI ke Parpol
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Jumat, 08 Agu 2025 11:46
Uang tersebut berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan keduanya, yang menerima dana CSR melalui kegiatan fiktif dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 11 Agu 2026 00:48
Selasa, 11 Agu 2026 00:20
Senin, 10 Agu 2026 22:00
Senin, 10 Agu 2026 20:53