Advertisement

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuh ibu dan anak di Subang dituntut penjara seumur hidup

HUKUM
Kamis, 04 Jul 2024  19:33
Yosep Hidayah, terdakwa pembunuh ibu dan anak di Subang dituntut penjara seumur hidup
Foto: Suasana sidang terhadap terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Kamis, 4 Juli 2024. 

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, digelar pada Kamis (4/7/2024). Yosep Hidayah dituntut seumur hidup.

Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Yosep Hidayah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas kejaksaan menuju ruang tunggu sel tahanan Pengadilan Negeri Subang.

Selama di dalam tahanan, Yosep berteriak dan mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap oleh oknum penyidik Polsek Jalan Cagak.

Baca juga:
Kasus anak perempuan bunuh ayah kandung, sang kakak sembunyikan peran adiknya
Kembali terjadi kasus mayat wanita dalam koper, kali ini di kontrakan kawasan Cipayung Jaktim..

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. JPU membacakan kronologi peristiwa pembunuhan dan tuntutan pidana terhadap Yosep Hidayah sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU menilai Yosep Hidayah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement Jaro Ade

"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap jaksa Heli Mulyawati saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

Baca juga:
Di Delanggu - Klaten, cucu tega habisi nenek karena ngiler kuasai harta
Polisi bekuk anggota geng motor penganiaya pelajar SMP hingga tewas

Yosep Hidayah mengatakan bahwa ada kejanggalan dan kebohongan dalam proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Yosep merasa dituntut penjara seumur hidup berdasarkan kebohongan.

"Semua itu bohong, bohong, saya siap dituntut seumur hidup," kata Yosep Hidayah saat akan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang menuju Lapas Subang.

1
2
Berikutnya
TAG:
#subang
#pembunuhan
Ayu Monaria

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Resmikan Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Yakin Akan Berkembang Pesat

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:33

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat II Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di..

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:31

Sekda Sukabumi Terima Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:28

Pisah Sambut Camat Sukaraja, Erry Sampaikan Kesan Mendalam

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:25

Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Desa Salek jaya terindikasi rugikan negara..

Sumsel   Selasa, 22 Okt 2024  00:14
Polda Sumsel ungkap kasus Tambang batubara ilegal
SMKN 3 Palembang Dukung Larangan Judi Online di Kalangan Siswa
Rapat Dinas Oktober, Bupati Sukabumi H.Marwan HamamiTerima Penghargaan Dari Pusat dan Provinsi
Pelantikan Pengurus MWCNU Bupati Sukabumi, Marwan Hamami NU Sumbangsih Pemikirannya Luar biasa Untuk Negara

Penanaman 6000 Pohon Produktif di Buniayu Cave Sekda Upaya Merawat Bumi Dan Menghijaukan Alam..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pembinaan Pegawai Dan Temu Kepala Desa, Camat Sukalarang Tegaskan Kinerja Terbaik Dan Sinergitas..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pelantikan Pengurus PWI Kab. Sukabumi Sekda Ade Suryaman Tegaskan Pentingnya Sinergitas Untuk..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:42

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:39

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 " Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:35

Sidang GTRA Tahap II, Sekda Sukabumi Ade Suryaman "Memberi Dasar Kepemilikan Dan Kepastian..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:32

Mengenal Dua Tokoh Banten yang Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  21:10

Tekan Angka Golput, Bogor Timur Gencar Sosialisasi dan Pasang Banner Hingga ke Pelosok-pelosok..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  19:40

Pjs Bupati Edwar memimpin apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Perkantoran Pemkab OKU..

OKU TIMUR   Senin, 21 Okt 2024  17:52

Pemdes Ciaruten Ilir Menyalurkan Bansos Sebanyak 1414 KPM Yang Ke 8 Kalinya Terima Bantuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  17:14

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek Lokasi TKP Adanya Gedung Roboh, Gedung Kelas A Komplek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:08

Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Terkait Cek TKP Adanya Kebakaran 1 Unit KENDARAAN Ambulance..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:03

Polsek Cibinong Bersama Team Inafis Polres Bogor Dan Instansi Terkait Olah TKP Terkait Penemuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  13:01

Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Penertiban Operasi Premanisme/Pungli Di Wilayah Hukum Polsek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:57

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek TKP Terkait Kejadian Kebakaran Rumah Warga Di Desa..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:38

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Gunung Sindur Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:24

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga Binaan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:17

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

NASIONAL   Senin, 21 Okt 2024  08:50

LSM KPK PANRI Peringati SMAN 1 Jangan Lakukan Pungli Kalau Tidak Mau Terkena Sangsi Hukum..

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  08:32

221 TPS di Banten belum juga terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  07:01
Selengkapnya