Warga Kenya gagal selundupkan 5,102 Kg Sabu ke Indonesia
Senin, 31 Jul 2023 20:04
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta, khususnya, akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyeludupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat," pungkas Gatot Sugeng Wibowo.(A1)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


