Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang Rp6 Miliar dari 3 Kasus Korupsi

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang Rp6 Miliar dari 3 Kasus Korupsi
KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya.
TIPIKOR
Rabu, 19 Feb 2025  21:08

Sehingga, jika ditotal pasangan suami istri ini mendapat Rp6 miliar lewat tiga praktik lancung yang dilakukan.

Akibat perbuatannya Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dalam kasus ini, KPK sebenarnya juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar selaku pihak swasta yang sudah lebih dulu ditahan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#walkot semarang
#semarang
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita