UU yang Baru Membuat KPK Tak Bisa Tangani Korupsi di BUMN
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media.
Sabtu, 03 Mei 2025 17:48
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Serta, pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu Terbongkar, Maung Desak APH Usut Tuntas BOGOR RAYA | 1 jam lalu
BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus...BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Bentuk Sinergi Bersama Komponen Masyarakat, Dandim 1016/Plk Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan...


