UU yang Baru Membuat KPK Tak Bisa Tangani Korupsi di BUMN

UU yang Baru Membuat KPK Tak Bisa Tangani Korupsi di BUMN
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media.
TIPIKOR
Sabtu, 03 Mei 2025  17:48

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Serta, pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bumn
#kpk
#uu bumn
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita