UU yang Baru Membuat KPK Tak Bisa Tangani Korupsi di BUMN
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media.
Sabtu, 03 Mei 2025 17:48
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Serta, pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Transformasi Pelayanan melalui...SUMSEL | 2 jam lalu
PT SAI Buka Cabang ke-18 di Palembang, Bidik Tingginya Minat Umrah Masyarakat Sumsel


