Advertisement

Ungkap Perselingkuhan Suami Berprofesi Polri, Istri Dianiaya Nyaris Buta

Ungkap Perselingkuhan Suami Berprofesi Polri, Istri Dianiaya Nyaris Buta
Foto: Ibu Bhayangkari Korban KDRT
SUMSEL
Jumat, 26 Apr 2024  17:04

PALEMBANG, Aliansinews 

Gara-gara diduga suami ada wanita idaman lain, seorang ibu rumah tangga (IRT) Melysa Anggraini Binti Ibrahim (28) warga Purwosari II No.90 Rt/Rw 049/010 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, berniat ingin membongkar perselingkuhan suaminya inisial AW yang berprofesi sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir.

Malahan IRT ini matanya nyaris buta setelah mengalami luka jahitan di bawah pelipis mata sebelah kiri akibat dugaan penganiayaan (Siksa,red) yang dilakukan suaminya.   

Lantaran tidak kuat lagi menerima perlakuan suaminya yang sering kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya, puncaknya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam)  Polda Sumsel dengan pengaduan Nomor: STTP/69 -DL / IV/2024/Yanduan, pada tanggal (24/04/24) jam 11.00 Wib.

Dimana isi pengaduan tentang dugaan pelanggaran berupa Terlapor sering melakukan KDRT pemukulan terhadap Pelapor dan diduga memiliki selingkuhan. Bahkan Pelapor selaku korban kembali melaporkan suaminya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel berdasarkan laporan Nomor: LP/B/421/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada pukul 13.18 Wib. 

Awalnya peristiwa dugaan KDRT terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib. Beralamat di Jalan Purwosari II No.090 RT.49 RW.10 Kel.Bukit Sangkal Kalidoni Palembang.

Dengan Terlapor Arief Widianto (AW) merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Lantas Polrestabes Palembang. Antara Korban dan terlapor merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin dan dari hasil pernikahan tersebut dikaruniani 1 (satu) orang anak perempuan.

Menurut keterangan korban Melysa awal kejadian saat Terlapor Arief Widianto (AW) tidur korban mengecek dan membuka isi HP milik terlapor untuk konfirmasi hal tersebut. Lantaran tidak senang Terlapor marah dan langsung mengambil HP miliknya yang ada ditangan korban dan melemparkan HP tersebut tepat mengenai mata korban sebelah kiri yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Mertua korban melihat hal itu mengantarkan korban ke Rumah Sakit Charitas untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sebelum kejadian itu Terlapor sering melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka jahitan di bawah pelipis mata sebelah kiri korban (Pelapor) setelah kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan Terlapor ke SPKT Polda Sumsel, tidak hanya itu Terlapor melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia