Advertisement

Kantor Hukum Desri Nago Minta Keadilan Terkait Pasal 170 KUHP: Mafia Tanah di Palembang Berlindung di Balik Konstitusi

Kantor Hukum Desri Nago Minta Keadilan Terkait Pasal 170 KUHP: Mafia Tanah di Palembang Berlindung di Balik Konstitusi
Foto: Advokat aktivis Desri Nago & Rekan
SUMSEL
Jumat, 26 Apr 2024  07:16

Palembang, Aliansinews

Kantor hukum Desri nago, SH & rekan, melakukan konferensi pers dengan awak media kota Palembang di  Jl. Tanjung Barangan kota Palembang pada  kamis (26/4/2024) terkait persoalan klien sdr. Efsa  Romli hidayat (34) terkait dugaan tuduhan pasal 170 KUHP oleh unit Pidum Polrestabes Palembang.

Desri nago, SH menyampaikan Kronologi di kecamatan tanjung barangan tempat melintas mobil batubara yang bukan kelas dan grade jalannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang menurut pendapat  dari kantor hukum desri nago & rekan dengan tim media, LSM dan aktifis, jalan tersebut bukanlah tempatnya untuk melintas dan bila perlu dipanggil ahli dirjen jalan dan dinas terkait 

Selanjutnya, masyarakat sekitar merasa dengan kehadiran mobil-mobil besar di jalan tanjung barangan tersebut sangat mengganggu aktifitas serta sangat membahayakan, apabila dibiarkan dapat terjadi sesuatu yang membahayakan masyarakat apalagi aparat penegak hukum terus melakukan pembiaran

Baca juga:
Oknum Anggota DPRD OI Diduga Mafia Tanah Hingga Kasus Mangkrak 4 Bulan, Kinerja Polres OI Dipertaruhkan..
Kasus Mafia Tanah di Desa Burai Bak di Telan Bumi, BPAN Sumsel Curigai Kinerja Penyidik Polres..

Di jalan tanjung barangan juga terdapat SDN 14 Palembang yang jalannya  di lintasi mobil-mobil bermuatan besar sangat tidak etis dan tidak elok yang disertai dengan penggalian yang perizinannya tidak jelas dimana pemerintah kota Palembang berdiam diri seakan tidak peduli.

Saat ini, ketua ormas P2S (Putra putri Sriwijaya) , sdr. efsa romli hidayat (34)  yang bulan lalu melakukan aksi damai mendapatkan kesepakatan bahwa mobil2 besar tersebut hanya diperbolehkan melewati jalan tanjung barangan dari jam 8 pagi hingga 5 sore, namun atas dugaan mafia tanah di kota Palembang yang berlindung dibalik konstitusi UU no. 98 mengajarkan kepada para sopir agar melawan masyarakat sehingga sopir di jadikan tumbal para mafia tanah tersebut.

Baca juga:
Kasus Mantan Kades AF Jual Tanah Warga Burai, Kuasa Hukum Syarifudin Minta Polres OI Tingkatkan..
Komisi III DPR RI Desak Polda Selesaikan "Mafia Tanah"

"Kami melihat ada pelanggaran kesepakatan dari jam 8 pagi hingga 5 sore tersebut, dimana terpantau lewat dari jam 5 sore melintas mobil truk besar dan sang sopir melakukan perlawanan kepada masyarakat hingga terjadi percekcokan hingga tindak penganiayaan dengan kekerasan yang kemudian terjadilah tuduhan pasal 170 KUhP tentang pengeroyokan di unit Pidum Polrestabes Palembang", ujarnya.

Desri nago, SH mengatakan dari sini sudah terlihat rasa ketidakadilan dimana ketua ormas putra putri Sriwijaya Sdr. Efsa Romli hidayat (Ace) Atas kejadian percekcokan tersebut terjadi pelaporan ke Polrestabes Palembang tanggal 2 April 2024 An. Efsa CS yang menurut pandangan hukum bahwa Laporan pelapor D (sopir) yang selama satu bulan berjalan, diperbolehkan pihak kepolisian melakukan upaya paksa dengan langkah-langkah berdasarkan pasal 112 ayat 2 KUHP dimana orang yang dipanggil penyidik wajib datang, apabila terlapor tidak datang maka penyidik akan melakukan panggilan ulang dengan perintah kepada petugas agar membawa terlapor kepada penyidik.

1
2
Berikutnya
TAG:
#mafia tanah
#palembang
Berita Terkait
Rekomendasi
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia