Kantor Hukum Desri Nago Minta Keadilan Terkait Pasal 170 KUHP: Mafia Tanah di Palembang Berlindung di Balik Konstitusi
Palembang, Aliansinews
Kantor hukum Desri nago, SH & rekan, melakukan konferensi pers dengan awak media kota Palembang di Jl. Tanjung Barangan kota Palembang pada kamis (26/4/2024) terkait persoalan klien sdr. Efsa Romli hidayat (34) terkait dugaan tuduhan pasal 170 KUHP oleh unit Pidum Polrestabes Palembang.
Desri nago, SH menyampaikan Kronologi di kecamatan tanjung barangan tempat melintas mobil batubara yang bukan kelas dan grade jalannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang menurut pendapat dari kantor hukum desri nago & rekan dengan tim media, LSM dan aktifis, jalan tersebut bukanlah tempatnya untuk melintas dan bila perlu dipanggil ahli dirjen jalan dan dinas terkait
Selanjutnya, masyarakat sekitar merasa dengan kehadiran mobil-mobil besar di jalan tanjung barangan tersebut sangat mengganggu aktifitas serta sangat membahayakan, apabila dibiarkan dapat terjadi sesuatu yang membahayakan masyarakat apalagi aparat penegak hukum terus melakukan pembiaran
Di jalan tanjung barangan juga terdapat SDN 14 Palembang yang jalannya di lintasi mobil-mobil bermuatan besar sangat tidak etis dan tidak elok yang disertai dengan penggalian yang perizinannya tidak jelas dimana pemerintah kota Palembang berdiam diri seakan tidak peduli.
Advertisement
Saat ini, ketua ormas P2S (Putra putri Sriwijaya) , sdr. efsa romli hidayat (34) yang bulan lalu melakukan aksi damai mendapatkan kesepakatan bahwa mobil2 besar tersebut hanya diperbolehkan melewati jalan tanjung barangan dari jam 8 pagi hingga 5 sore, namun atas dugaan mafia tanah di kota Palembang yang berlindung dibalik konstitusi UU no. 98 mengajarkan kepada para sopir agar melawan masyarakat sehingga sopir di jadikan tumbal para mafia tanah tersebut.
"Kami melihat ada pelanggaran kesepakatan dari jam 8 pagi hingga 5 sore tersebut, dimana terpantau lewat dari jam 5 sore melintas mobil truk besar dan sang sopir melakukan perlawanan kepada masyarakat hingga terjadi percekcokan hingga tindak penganiayaan dengan kekerasan yang kemudian terjadilah tuduhan pasal 170 KUhP tentang pengeroyokan di unit Pidum Polrestabes Palembang", ujarnya.
Desri nago, SH mengatakan dari sini sudah terlihat rasa ketidakadilan dimana ketua ormas putra putri Sriwijaya Sdr. Efsa Romli hidayat (Ace) Atas kejadian percekcokan tersebut terjadi pelaporan ke Polrestabes Palembang tanggal 2 April 2024 An. Efsa CS yang menurut pandangan hukum bahwa Laporan pelapor D (sopir) yang selama satu bulan berjalan, diperbolehkan pihak kepolisian melakukan upaya paksa dengan langkah-langkah berdasarkan pasal 112 ayat 2 KUHP dimana orang yang dipanggil penyidik wajib datang, apabila terlapor tidak datang maka penyidik akan melakukan panggilan ulang dengan perintah kepada petugas agar membawa terlapor kepada penyidik.