Pembangunan Jut Desa Sumbersari ,Tak Patuhi PKTD
Musi Rawas, Aliansinews
Pembangunan jut di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan PKTD (padat karya tunai desa)
Terungkapnya hal berdasarkan keterangan oleh warga desa setempat dan narasumber husus yang tak disebutkan namanya, berdasarkan ceritanya, bahwa pembangunan tersebut diborongkan
Berdasarkan keterangannya, "Jut tersebut sudah selesai mas, dan mengenai upah seperti penjelelasan mas itu, padat karya tunai desa 30 hingga 50 persen untuk upah itu ,gak ada mas yang ada itu di borongkan," tuturnya
Sempat dijelaskan olehnya, "Kami ini orang biasa mas hanya melihat dan menerima saja," tutupnya.
Advertisement
Dari keterangan keterangan di atas mengabaikan ketentuan yang mengatur penggunaan dana desa untuk memperkerjakan warga setempat. Hal ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.
Dari keterangan tersebut dan awak media langung ke pisik pembangunan, 25/04/24, terlihat jelas pembangunan tersebut baru saja selesai dan terlihat jelas sebuah papan merek dan prasasti yang nampak baru saja dipasang.
Adapun keterangan di dalam prasasti , pajang JUT, P 203 x L 150,M x TO ,15 Cm dengan anggaran Rp 64.103000 ,anggaran dana desa 2024 dengan ditandatangani PJ Kepala Desa Siswanto.
Sementara itu Pj kades ,Siswanto tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi hingga kuat menjadi pertanyaan di dalam pembangunan tersebut tidak mematuhi padat karya tunai desa. (Andika Saputra)