Uang Zakat disikat Oknum Pemda kabupaten Oki Sumsel,Andi leo aktivis muda Angkat Bicara!!

Uang Zakat disikat Oknum Pemda kabupaten Oki Sumsel,Andi leo aktivis muda Angkat Bicara!!
Andi Leo Aktivis Asal kabupaten oki
SUMSEL
Kamis, 23 Mar 2023  14:30

KETENTUAN PIDANA “pasal 39” setiap orang sengaja melanggar hukum melakukan pendistribusian dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan dengan denda Rp. 500 juta.

“pasal 40” setiap orang dengan sengaja melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana pasal 37 dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp. 500 juta.

“Pasal 41” sebagaimana pasal 40 dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun denda RP. 50 juta.

“Pasal 42” ayat 1 sebagaimana pasal 39 dan 40 merupakan kejahatan, ayat 2 tindak pidana sebagaimana pasal 41 yang merupakan pelanggaran.

Maka dari itu saya selaku masyarakat oki meminta pemerintah kabupaten oki untuk melakukan pengawasan di dalam internal pemerintahan nya dengan lebih baik lagi,ujar Andi leo.

Tentunya jika hal ini memang terjadi saya selaku pemuda oki sangat miris dan prihatin, ditengah krisis anggaran dan pembangunan DLL.

Kini pemda oki pun harus menerima krisis kepercayaan dari masyarakat nya atas perbuatan oknum-oknum pemerintahan nya sendiri,tambah Andi Leo.

Saya berharap bupati oki untuk segera mengambil langkah konkrit untuk menstabilkan kembali peranan pemerintah terhadap masyarakat.

Dengan mengusut tuntas kasus ini agar cepat diselsaikan jika benar ada nya maka harus ditindak tegas dan jika ini tidak terbukti maka pihak terkait harus segera klarifikasi untuk memulihkan citra pemda oki atas kegaduhan yang sudah terjadi.(TIM)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita