Tuntut plasma warga demo
Jumat, 20 Des 2024 08:07
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Perusahaan (PT task 3) menurut warga tidak mematuhi peraturan tersebut, 20 persen plasma sampai saat ini belum juga diwujudkan/terlialisasi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas...JABAR | 13 jam lalu
Seren Taun Ka-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati: Bukti Keteguhan dan Kecintaan Melestarikan...


