Tuntut plasma warga demo
Jumat, 20 Des 2024 08:07
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Perusahaan (PT task 3) menurut warga tidak mematuhi peraturan tersebut, 20 persen plasma sampai saat ini belum juga diwujudkan/terlialisasi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 6 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 6 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


