Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu (15/5/2024).
Kamis, 16 Mei 2024 00:23
"Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp250 miliar. Belum total keseluruhan," papar Bobby.
Wali kota juga memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak.
"Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia)," beber Bobby.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 2 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa? BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban...


