Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni (kiri) didampingi KBO Sat Resnarkoba, Iptu Suyana (kanan) saat memimpin konferensi pers kasus narkoba di mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).
Sabtu, 17 Des 2022 10:05
"Barang bukti 9,4 gram sabu-sabu ini jika diuangkan senilai sekitar Rp 10 juta. Mereka menjualnya ke teman-temannya," ucapnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga timbangan digital, tiga ponsel, empat buah pipa kaca bekas pakai dan lainnya.
Atas perbuatannya, lanjut Wakapolres, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Seorang tersangka RM (28) mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga:
"Alasannya karena ekonomi, jual per paket kecil Rp 500 ribu, caranya adu banteng," ucapnya.* (Mur/trj)
Editor: Adm
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MUARA ENIM | 2 jam lalu
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik...BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka...MUARA ENIM | 5 jam lalu
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa...


