Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram

Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram
Foto: Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni (kiri) didampingi KBO Sat Resnarkoba, Iptu Suyana (kanan) saat memimpin konferensi pers kasus narkoba di mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).
SOLO RAYA
Sabtu, 17 Des 2022  10:05

KLATEN - Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten dari dua lokasi berbeda.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan transaksi dengan modus adu banteng untuk mengelabui petugas.

"Modus operandi dengan cara COD (cash on delivery, istilah mereka adu banteng. Saling ketemu di jalan setelah ambil barang (transaksi) mereka pergi ke arah berbeda," ujar KBO Sat Resnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana di Mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).

Ia kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang didapat oleh pihaknya jika para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah para tersangka sering melakukan transaksi.

Ketiga tersangka, lanjut dia, ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Kecamatan Delanggu dan Karanganom pada November dan Desember.

Adapun masing-masing tersangka yang diamankan berinisial RM (28) warga Kecamatan Delanggu, JW (40) warga Kecamatan Karanganom dan IJS (35) warga Kecamatan Tulung.

"Satu tersangka inisial RM merupakan residivis dan lainnya pemain baru. Ini mereka dua laporan polisi atau beda kasus. Tapi semuanya pengedar," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.

"Barang bukti 9,4 gram sabu-sabu ini jika diuangkan senilai sekitar Rp 10 juta. Mereka menjualnya ke teman-temannya," ucapnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga timbangan digital, tiga ponsel, empat buah pipa kaca bekas pakai dan lainnya.

Atas perbuatannya, lanjut Wakapolres, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Seorang tersangka RM (28) mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Alasannya karena ekonomi, jual per paket kecil Rp 500 ribu, caranya adu banteng," ucapnya.* (Mur/trj)

Editor: Adm

TAG:
#pengedar
#narkoba
#tertangkap
#polres klaten
Berita Terkait
Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu
Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu
Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu
Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Indeks Berita