Tragis, bocah 10 tahun tenggelam di bekas galian pasir
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak AKPDesma priatna pada saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Mancak IPDA Sarja Pilip bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira jam 07.00 wib korban yang dijemput oleh saksi Jufroni (10) langsung menuju bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang untuk bermain air.
Selanjutnya sekira jam 07.30 wib saksi Jufroni kembali kerumah korban untuk memberitahukan bahwa korban sudah dalam keadaan tenggelam yang pada saat itu sedang bermain air, mendengar hal tersebut selanjutnya saudara Muhtar (43) langsung menuju tempat bekas galian, sesampainya di sana sudah banyak warga yang sedang mengevakuasi korban Dika (10) tersebut.
Setelah kurang lebih setengah jam, barulah korban dapat di angkat dari dasar lubang bekas galian yang tergenang air tersebut dengan kondisi korban sudah meninggal.
Setelah mendapatkan informasi adanya korban tenggelam KA SPKT, Kanitreskrim berikut anggota polsek mancak Polres Cilegon mendatangi tkp, meminta keterangan saksi saksi dan langsung menghubungi Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan.
Perkara tenggelamnya saudara Dika (10) ditangani oleh satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten.
Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra putrinya apabila sedang bermain, jangan sampai berenang ditempat bekas galian karna sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya dan untuk pemilik galian agar menutup bekas galiannya dan dibuat papan pengumuman dan sosialisasi kepada warga sekitar agar 'tidak berenang di bekas galian'".
Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 Pukul 14.30 Wib, Muspika Kecamatan Mancak melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan kondusifitas kepada pelaku usaha tambang pasir yang ada di wilayah Mancak di aula kecamatan Mancak, untuk mencegah adanya adanya korban meninggal di area galian Pasir Milik H. MASTARI".


