Advertisement

Tower di Desa Brojol Miri Sragen Tuai Sorotan Dengan Bergejolaknya Warga, Mekanisme di Duga Tidak Transparan Dan Munculkan Berbagai Asumsi

Tower di Desa Brojol Miri Sragen Tuai Sorotan Dengan Bergejolaknya Warga, Mekanisme di Duga Tidak Transparan Dan Munculkan Berbagai Asumsi
Potret penampakan berbagai profil foto wilayah Desa Brojol Miri Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 11 Nov 2023  10:09

Dalam peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak terkait bila ingin mendirikan menara telekomunikasi bersama (MTB). Aturan itu tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1. Di antaranya, seperti keharusan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemohon mengajukan laporan rencana lokasi menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Awi juga menambahkan, pihak yang mengurus IMB harus melampirkan persyaratan seperti KTP, akta pendirian perusahaan berbadan hukum, tanda bukti kepemilikin/penguasaan tanah, pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), gambar konstruksi, dan perhitungan gambar rencana konstruksi. Selain itu, juga menyertakan KTP atau surat keterangan domisili warga dalam radius rebahan MTB, asuransi keselamatan lingkungan, persetujuan warga dalam radius rebahan, serta daftar hadir sosialisasi yang diketahui Kepala Desa atau Pemerintahan Desa hingga Camat setempat.

"Lha, semua unsur niku sampun memenuhi dereng dulur-dulur. Memang sich, sekarang ada kelonggaran tak perlu izin HO, rekomendasi Diskominfo juga tak wajib lagi. Adanya kelonggaran itu, tidak dimungkiri pendirian MTB jadi lebih mudah dan banyak. Tapi ya semua harus tetap sesuai SOP juga aturan dong. Artinya, bila ada ketentuan peraturan yang dilanggar, ya harus ada penindakan," beber Awi. 

Masih menurutnya, bilamana pendirian MTB tidak disertai dengan IMB, maka dikategorikan ilegal. Karena harus disertai dokumen lingkungan hidup, sondir tanah (tingkat kekuatan tanah), pengumuman di surat kabar tiga hari berturut-turut, rekomendasi penataan ruang, serta surat perencanaan dan surat jaminan asuransi untuk warga.

Disisi lain, pihak pengelola tower harus mengantongi Izin Penggunangan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan Bagian Pemerintahan Sragen. Padahal, sesuai prosedur, setelah IPPT selesai, pengelola masih mengurus UKL/UPL ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah itu, mereka harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kalau semua itu sudah beres, pengelola baru mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) ke KPPT. 

“KPPT akan berkoordinasi dengan DPU dan Satpol PP agar pengelola tower diberi surat teguran. Dengan adanya penolakan dan komplain dari warga Desa Brojol tersebut, karena KPPT juga tidak bisa mengeluarkan izin karena sebelum izin keluar, seharusnya tidak ada masalah apapun termasuk dari gejolak hingga penolakan dari warga. Wajar jika banyak komplain, wong gak ada sosialisasi tahu-tahu dibangun berdiri. Saya tanya para tokoh dan beberapa perangkat juga tidak tahu menahu, belum lagi kompensasi untuk warga juga main acak saja.” pungkasnya. (Tim) 

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#gejolak
#warga
#tower
#brojol
#miri
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Daerah Sabtu, 31 Mei 2025  00:31
Bogor Raya Jumat, 30 Mei 2025  23:50
Bogor Raya Jumat, 30 Mei 2025  22:13
Bogor Raya Jumat, 30 Mei 2025  20:51
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia