Advertisement

Tower di Desa Brojol Miri Sragen Tuai Sorotan Dengan Bergejolaknya Warga, Mekanisme di Duga Tidak Transparan Dan Munculkan Berbagai Asumsi

Tower di Desa Brojol Miri Sragen Tuai Sorotan Dengan Bergejolaknya Warga, Mekanisme di Duga Tidak Transparan Dan Munculkan Berbagai Asumsi
Potret penampakan berbagai profil foto wilayah Desa Brojol Miri Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 11 Nov 2023  10:09

"Para warga sekarang pintar-pintar mas, mereka juga sudah bertemu rekan-rekan media hingga advokasi hukum kok, biar mereka saja yang menjelaskan. Pihak Desa memang sempat didatangi beberapa orang yang mengaku media untuk konfirmasi, ya kami jawab apa adanya saja soal itu. Kami pun tidak tahu menahu soal itu,"jelasnya.

Gejolak yang terjadi soal pendirian tower di Dukuh Purwosari, Desa Brojol pada akhirnya mencuat dipublik hingga akhirnya menuai banyak sorotan. Namun hingga saat ini proses maupun kelanjutannya bagaimana oleh para tokoh warga juga belum mengetahui. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2020 tentang Telekomunikasi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, karena menurut PP tersebut, yang berhak menyelenggarakan dan menyediakan jaringan telekomunikasi adalah BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. 

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sragen. 

Terkait birokrasi hingga soal berdirinya tower itupun akhirnya menuai sorotan beberapa tokoh pakar media dan hukum dinaungan Aliansi Indonesia dan LAPAAN RI di Soloraya. Tak terkecuali Eko Awi yang menggawangi Aliansi juga pernah berdiri menjadi Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) di Kabupaten Sragen akhirnya ikut angkat bicara. 

Dia membeberkan, seputar pembangunan tower (menara) telekomunikasi atau based transceiver station (BTS) di Dukuh Purwosari, Desa Brojol sepertinya terdapat unsur-unsur yang melanggar ketentuan perizinan yang ada. Agar tak ada pembohongan publik ditengah masyarakat, Awi menyarankan para warga untuk mendapatkan pencerahan bisa permasalahan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bisa juga mengajukan audensi ke DPRD Sragen. 

"Dunia pertoweran yang SOP, apabila sesuai aturan jika ijin sudah keluar selama tidak ada masalah konstruksi tentu akan berlaku, jika kajian konstruksinya jelas juga ada IMB. Atau cara sederhananya mudah, seluruh warga bisa kroscek di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) di Sragen, tabirnya nanti terbuka semua kok," ujarnya.

Berkaitan tower yang sesuai aturan, lanjut Awi, persoalan tower telekomunikasi yang mencuat di Desa Brojol, Miri, kemudian dinilai masyarakat bermasalah itu seyogyanya di cek kelengkapan perizinannya. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga tidak jelasnya izin gangguan (HO) secara resmi.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#gejolak
#warga
#tower
#brojol
#miri
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jateng Minggu, 01 Jun 2025  12:33
Peristiwa Minggu, 01 Jun 2025  12:15
Sumsel Minggu, 01 Jun 2025  08:18
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  08:12
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia