TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Perempuan di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Seorang pelaku penyebar foto bugil (kanan) saat diperiksa oleh petugas Unit PPA Reskrim (kiri) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/1/2023). (Dok. Humas Polres Sukoharjo)
Selasa, 10 Jan 2023 18:33
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


