TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Perempuan di Sukoharjo Ditangkap Polisi

TNI Gadungan Penyebar Foto Bugil Perempuan di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Seorang pelaku penyebar foto bugil (kanan) saat diperiksa oleh petugas Unit PPA Reskrim (kiri) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/1/2023). (Dok. Humas Polres Sukoharjo)
SOLO RAYA
Selasa, 10 Jan 2023  18:33

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tni gadungan sukoharjo
#solo raya
#jawa tengah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita