Titik Tempat Hiburan Di jalan Gor Petanang Diduga Meraja Lela.
Ketua III MUI Kota Lubuklinggau ini meminta ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penerbitan, karena house musik ataupun remix sangat berbahaya karena dapat mengundang maksiat lainnya seperti minuman keras, narkoba dan pergaulan bebas.
Mari kita jaga Kota Lubuklinggau ini atas nama Madani nya, Metropolis juga bukan berarti Kota maksiat, huru-hara penuh dosa, melainkan Kota yang penuh dengan teknologi dan fasilitasnya yang baik-baik.
"Pemerintah yang sudah baik haruslah diikuti oleh masyarakatnya yang juga baik, jangan dikotori dengan hal maksiat seperti ini. Untuk APH juga jangan sampai kalah dengan pelaksana maksiat, mari kita wujudkan Kota Lubuklinggau Metropolis Madani bukan Metopolis Maksiat," tutup Atiq Fahmi.
Menelisik lebih lanjut, regulasi tentang hiburan malam ini telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pesta Malam, dan terbaru juga terdapat Nota Kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Lubuklinggau, tentang Pelaksanaan Hiburan Keramaian oleh Masyarakat dan Pelaku Usaha Sewa Alat Musik Orgen Tunggal, Orkes dan Disc Jockey (DJ).
Sampai dengan saat ini, awak media masih terus melakukan upaya untuk meminta keterangan pihak terkait lainnya seperti pengelola tempat hiburan malam yang dimaksud, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.(Tim)


