Tiga Pelaku Penyebar Iklan Judi Online Diamankan di Sumsel, Dua di Antaranya Pelajar
Mapolda Sumatera selatan
Rabu, 08 Mei 2024 07:34
Keterangan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp. 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp. 4 juta rupiah.
“Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” tandasnya.(Manda)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 29 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 39 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 44 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


