Tiga Pelaku Penyebar Iklan Judi Online Diamankan di Sumsel, Dua di Antaranya Pelajar

Tiga Pelaku Penyebar Iklan Judi Online Diamankan di Sumsel, Dua di Antaranya Pelajar
Foto: Mapolda Sumatera selatan
SUMSEL
Rabu, 08 Mei 2024  07:34

Palembang, Aliansinews'

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku penyebar iklan judi online melalui medsos.

Pelaku berjumlah 3 orang yakni DD, ADP, EA. 2 diantaranya masih dibawah umur, keduanya dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan DD sementara masih menjalani proses hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Saepudin didampingi Kasubdit PID Bid. humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (7/5/2024).

“Dua pelaku berstatus pelajar saat ini kita pulangkan kepada orang tuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Dalam perannya tiga pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta. Untuk bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan dua hingga tiga bulan.

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp. 1 juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp. 2 juta rupiah sekali posting situ online,” Paparnya.

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Keterangan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp. 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp. 4 juta rupiah.

“Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” tandasnya.(Manda)

TAG:
#judi
#online
#polda sumsel
Berita Terkait
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita