Advertisement

Tiga Pelaku Penyebar Iklan Judi Online Diamankan di Sumsel, Dua di Antaranya Pelajar

Tiga Pelaku Penyebar Iklan Judi Online Diamankan di Sumsel, Dua di Antaranya Pelajar
Mapolda Sumatera selatan
SUMSEL
Rabu, 08 Mei 2024  07:34

Palembang, Aliansinews'

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku penyebar iklan judi online melalui medsos.

Pelaku berjumlah 3 orang yakni DD, ADP, EA. 2 diantaranya masih dibawah umur, keduanya dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan DD sementara masih menjalani proses hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Saepudin didampingi Kasubdit PID Bid. humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (7/5/2024).

“Dua pelaku berstatus pelajar saat ini kita pulangkan kepada orang tuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Dalam perannya tiga pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta. Untuk bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan dua hingga tiga bulan.

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp. 1 juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp. 2 juta rupiah sekali posting situ online,” Paparnya.

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

1
2
Berikutnya
TAG:
#judi
#online
#polda sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Selasa, 20 Mei 2025  16:52
Jabar Selasa, 20 Mei 2025  16:20
Ekonomi Selasa, 20 Mei 2025  15:55
Bogor Raya Selasa, 20 Mei 2025  15:43
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia