Tidak Lagi Membayar Kompensasi Eks Karyawannya, PT. Nusa Putra Kencana Wanprestasi?
Senin, 20 Jul 2020 11:56
Syaprudin berharap sisa haknya sebesar Rp 64.599.932 tersebut dapat dilunasi oleh PT. Nusa Putra Kencana pada bulan September 2020 sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Bersama. Dana pesangon itu sangat berarti bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
Sementara itu Ketua Umum LAI H. Djoni Lubis menghimbau agar PT. Nusa Putra Kencana menunaikan kewajibannya.
“Nilai segitu tidak seberapa bagi perusahaan, dibandingkan dengan resiko reputasi yang bisa terjun bebas akibat wanprestasi. Jangan mentang-mentang rakyat kecil lalu bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

PT. Nusa Putra Kencana yang beralamat di Jalan AM Sangaji 12, Duri Pulo, Jakarta Pusat tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa ‘Building Management’.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 11 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


