Advertisement

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami
Foto: Kejaksaan Negeri Palembang menahan eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto atas kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Palembang 2020-2023.
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 09 Apr 2025  08:21

Palembang, Aliansinews"

Eks Wakil Wali Kota (Wawalkot) Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2020-2023.

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan hingga Selasa (8/4/2025) malam.

Keduanya menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga:
Kodim 0418/Palembang Gelar Upacara Mingguan Tanamkan Rasa Nasionalisme
Kodim 0418/Palembang Sosialisasi Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana TA. 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan penyidiknya menemukan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023.

Advertisement

"Menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," kata Hutamrin.

"Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif," katanya.

Baca juga:
Langkah Awal Student Preneur, Ratusan Guru di Palembang Ikuti Pelatihan Menulis
Dinas Sosial Kota Palembang Gelar Pembinaan untuk PPUT, PPUM, dan Salon Kecantikan Tahun 2024..

Sebelum eks wawalkot Palembang itu ditahan, Hutamrin  mengatakan kasus korupsi tersebut terungkap dari penggunaan biaya pengelolaan pengganti darah di PMI Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

1
2
Berikutnya
TAG:
#palembang
#kejari palembang
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia