Terlibat Penggelapan Mobil Oknum PNS di Amankan Polisi

Pasal Yang Disangkakan kepada tersangka berinisial HD Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dan kepada tersangka berinisial MY Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun .Sedangkan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 30 juni 2020, HD ditangkap di Muntok, sedangkan MY ditangkap di Toboali
Kasat Reskrim juga menyampaikan, "Kepada masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rental Nya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang mau merental mobilnya
"Jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil selalu berhati-hati merentalkan mobil kepada orang lain," ujar Kasat Reskrim



