Terlalu..!! Seputar Pelecehan Hingga Pemerkosaan di Boyolali Kian Meningkat 2023 Ini, Perbulan Data Masuk Pengadilan Minimal 1 Sampai 3 Kasus
BOYOLALI - Pelecehan seksual disebut suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya.
Akibatnya, sangat sulit untuk mencegah tindakan tersebut, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Mengetahui jenis-jenis pelecehan seksual kemudian dapat menjadi bentuk perlindungan pada diri sendiri.
Pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
Khususnya diwilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang saat ini menuai sorotan dan keprihatinan, dikutip dari data Pengadilan Negeri (PN) menyebut kuantitas dan kualitas kasus kejahatan seksual terhadap anak pada tahun 2023 ini malahan meningkat dibandingkan tahun 2022 kemarin.
Ironisnya terhitung semenjak tahun 2023 hingga Senin (11/9/2023) kemarin tercatat ada 15 perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PN Boyolali. Ia memerinci dari 15 perkara tersebut ada enam kasus pencabulan dan sembilan tindak kejahatan pemerkosaan.
Advertisement
Yang membuat geleng kepala, dimana aksi para pelaku kejahatan seksual itu justru melakukan diantaranya terhadap keluarga terdekat anak seperti tetangga, pengasuh, majikan, pacar, keluarga mulai dari paman, bahkan orang tua dan guru. Para korban selain ada yang trauma juga hamil hingga melahirkan.
Aksi pelaku pun tidak pandang bulu untuk melakukan aksinya, terkait lokasi tempat untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak atau korban ada yang di masjid, rumah korban, rumah tetangga, bahkan sekolahan.
Saat berbincang dengan awak media, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, juga menyampaikan dari data penanganan yang ada bahwasanya semenjak bulan Januari-Desember 2022 ada 14 perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PN.
Kemudian selama dua tahun terakhir ini perkara kejahatan seksual terhadap anak di Boyolali baik dari segi jumlah dan kualitas juga cukup memprihatinkan. Dengan jumlah 14 perkara pada 2022 dan 15 perkara hingga 11 September 2023, Dia menyimpulkan per bulan ada rata-rata 1-3 perkara kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Boyolali.