Terindikasi tidak kredibel, perekrutan Bakal calon anggota KPU Sumsel Periode 2023-2028 Cacat Etik
2.keputusan DKPP nomor : 20/DKPP-PKE-VII/2018
Menurut Muhammad S, lolosnya Peserta yang sudah Cacat Etik tersebut menunjukan bahwa Tim Seleksi Tidak Bekerja Sebagaimana PKPU NO 4 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 : Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi Masyarakat, ini dibuktikan bahwa Laporan tentang Calon Peserta yang Cacat Etik sudah disampaikan oleh Masyarakat yang enggan disebutkan nama nya, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 Sekira pukul 15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, tidak di tindak lanjuti sesuai Peraturan yang berlaku (diabaikan).
Kemudian Muhammad S juga menyesalkan adanya prilaku yang dilakukan tim seleksi KPU Sumsel periode 2023-2028 yang tetap meluluskan 4 nama calon KPU Sumsel tersebut.
Muhammad S juga menegaskan Bahwa calon Penyelenggara Pemilu Haruslah Seorang Warga Negara Yang Mempunyai Integritas Dan Tidak Tercela.
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada KPU Republik indonesia agar segera mengambil alih tim seleksi calon KPU Sumsel dan menunda seleksi ke tahap berikutnya, Demi Terwujudnya Penyelenggara Pemilu Yang Ber Integritas dan Terpercaya."tungkasnya. (Tri sutrisno)


