Terindikasi Korupsi Proyek DSP BPBD OKU Timur tahun 2023, DPD LAI BPAN layangkan Surat ke Kejati Sumsel

Masih kata Syamsudin, Ia berharap, dengan layangan surat dari Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Inspektorat dan Bupati, dapat segera mengambil langkah taktis guna memberikan kepastian hukum serta pembayaran bagi para kontraktor yang telah mendapatkan proyek tersebut.” jelasnya
Berdasarkan kronologi yang telah jelas kan sebelumnya, pembayaran Proyek Pembuatan Sekat Kanal, spilway, kolam retensi, sodetan sungai dan normalisasi daerah rawan karhutla, sumber dana siap pakai (DSP) APBN 2023, merupakan Kewajiban Dinas BPBD Oku Timur sebagai pemberi pekerjaan untuk segera melakukan pembayaran atas hak Kontraktor sebagai penerima jasa pekerjaan." terangnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut kami penundaan pembayaran yang di lakukan oleh pihak BPBD Oku Timur, merupakan tindakan pidana, bukan perdata seperti yang selama ini di tuduhkan oleh oleh salah seorang Kontraktor berinisial B, melalui surat resmi kami layangkan hari ini, kami menemukan adanya indikasi Korupsi serta perbuatan melawan hukum terkait penundaan pembayaran serta Korupsi di 3 pekerjaan yang hanya menganggarkan 13 persen dari besaran anggaran yang telah di tetapkan, dengan nominal fantastis sebesar ini, kenapa pihak BPBD tidak mampu melaksanakan kewajibannya terkait sisa pembayaran pekerjaan tahun 2023. Kemana larinya uang miliaran rupiah tersebut, terangnya
”Untuk itu kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur segera melakukan audit kepatuhan terhadap kinerja Pokja dalam melakukan tata cara evaluasi pengadaan sebagaimana yang berlaku sesuai peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan aturan-aturan pengadaan lainnya. Serta menelusuri keterlibatan Kepala dinas BPBD Oku Timur, dalam pelaksanaan Tender yang diduga melibatkan putranya selaku pemenang tender, kami juga meminta Bupati untuk memberikan sanksi hukuman disiplin pegawai, sanksi berat terhadap oknum tersebut, tandasnya (Tri Sutrisno)


