Terima Tunjangan Ganda ASN dituntut hukuman 20 bulan
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan " ~Endo Prabowo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang
AliansiNews.ID-Serang, Edi Mulyadi ,Pensiunan Aparatur Sipil Negara asal Pemkot serang dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo pada kasus Tunjangan Ganda, Terdakwa terbukti bersalah menerima tunjangan ganda,Pasalnya dirinya tetap menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang walau sudah dipindah tugaskan menjadi Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS Komisi Pemilihan Umum Kota Serang padahal di tempat barunya itu (KPU-red) dirinya mendapatkan tunjangan kinerja dari KPU,Senin 26/82024.
Selain 20 bulan penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 79,040 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa.
“Tuntutannya sudah dibacakan Kamis pekan lalu, dituntut satu tahun dan delapan bulan penjara,Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan ” ujar Endo Prabowo, JPU dalam perkara tersebut,
"Kerugian negara tersebut dikurangkan dari pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp 25 juta. Uang Rp 25 juta tersebut, ada di rekening Bank BSI Kantor Cabang Serang atas nama Kejari Serang,"Sambung Endo
Advertisement
“Terdakwa melakukan pengembalian uang kepada Inspektorat Kota Serang sebesar Rp 5 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.
Edi Mulyadi yang merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.
Terdakwa telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta,” katanya dalam surat dakwaan yang dibacakan beberapa waktu yang lalu. Selain tunjangan dari KPU, Edi Mulyadi juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018.
Diketahui,Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo, Atas tunjangan ganda itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.