Terima Tunjangan Ganda ASN dituntut hukuman 20 bulan
“Saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan, dan terdakwa membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017,”jelas Endo
Endo juga mengungkapkan, pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.
“Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang,” katanya.
Selain memberikan setoran, terdakwa juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.
“Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 terdakwa Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta,” terangnya.
Endo menambahkan, terdakwa sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun sampai dengan pensiun, ia belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Endo juga menjelaskan, Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dakwaan subsider yang dianggap terbukti,” ucap Endo didampingi JPU lain dalam perkara tersebut.(Arm)


