Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia Meringkuk di Rutan
Badai Korupsi Sektor Pajak yang Tidak Ada Habisnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi setoran pajak desa. Tersangka baru tersebut berprofesi sebagai Kepala Desa dan Pedagang asongan.Penangkapan kedua tersangka berinisial AAS, yang berstatus sebagai pedagang asongan, dan inisial S alias AEP, yang berstatus sebagai kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Lulus Mustofa, kepada awak media mengatakan Perkara bermula pada tahun 2020, AAS dan Dasan Suparno mendatangi S alias AEP. Adapun Dasan Suparno adalah pegawai Kantor Pos yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama,Jumat lalu 23/8/2024.
Lanjut Kajari, "Dasan menjanjikan dapat meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran yang seharusnya dibayar pihak desa sebesar 100 persen," ujarnya
,"Terdapat 10 kepala desa yang ikut melakukan pembayaran pajak melalui Dasan, Sepuluh desa tersebut adalah Desa Sukarame, Sukaraja, Sukaratu, Cilayang, Mongpok, Parakan, Junti, Kareo, Kampungbaru, dan Blokang.
Namun, ternyata kode biling dan resi setoran pajak Kantor Pos tersebut palsu.
Advertisement
Lulus mengatakan, uang pembayaran pajak yang diserahkan 10 kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke Kas Negara.
"Uang tersebut mereka bagi tiga dengan skema S Alias AEP 25 persen, AAS 30 persen, dan Dasan Suparno 45 persen," ujarnya
Perbuatan ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.