Advertisement

Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia Meringkuk di Rutan

Badai Korupsi Sektor Pajak Melanda Banten, Pegawai PT Pos Indonesia  Meringkuk di Rutan
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang tetapkan dua tersangka baru kasus penggelapan setoran pajak
BANTEN
Selasa, 27 Ags 2024  00:59

"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling ringan Rp 200.000.000, paling banyak Rp 1 miliar," kata Tulus.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

 Catatan Tim Jejak Kasus AliansiNews.ID

Kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu,yakni ;

1.Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kemudian  Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak desa (100 persen).

2.Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala Desa di Kabupaten Serang. 

3. Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa.

4.Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala Desa.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kabupaten serang
#gelapkan uang pajak
#kasi inte-kejari serang-pt.pos indonesia-billing palsu-11 desa
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Peristiwa Minggu, 01 Jun 2025  12:15
Sumsel Minggu, 01 Jun 2025  08:18
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  08:12
Bogor Raya Minggu, 01 Jun 2025  08:11
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia