Tanpa papan nama serta abaikan UU KIP, proyek pengecoran jalan di kelurahan Sukarami dikerjakan Asal-asalan
Serta dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan masyarakat, agar tidak menabrak aturan, bahkan jika sebaliknya sebuah proyek pembangunan tidak disertai papan informasi, maka patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal." terangnya
Polemik pembangunan cor beton di jalan lingkungan di kelurahan Sukarami, berdasarkan hasil temuan Tim investigasi DPD LAI Sum-sel. Diduga didalamnya telah terjadi “conflict of interest” dan patut diduga telah terjadi KKN, akibat tidak adanya transparansi anggaran terhadap publik seperti yang telah disebutkan diatas, maka pihak Inspektorat Kota Palembang diharapkan turun ke bawah guna memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak terkait yang terlibat, dan diduga dengan sengaja melalaikan aturan yang telah ditetapkan." tutupnya. ( Tri sutrisno)


