Tanah yang Ditinggal Merantau Diserobot Saudara Kandung, Umar Bin M Yusup Mantap menempuh Jalur Hukum
Umar bin Yusup.
Minggu, 31 Mar 2024 00:43
Menurutnya, tanah sawah itu belum pernah diperjual-belikan, dipindah-tangankan atau gadaikan ke pihak manapun, sehingga penguasaan oleh saudara kandungnya itu dia anggap sebagai penyerobotan.
Umar juga menduga ada keterlibatan pajabat daerah yang turut serta dalam penyerobotan tanah itu.
Mengingat penyelesaian melalui musyawarah menemui jalan buntu, Umar mantap untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan haknya itu.
Bahkan Umar menegaskan, jika perlu dia rela ke Jakarta untuk melaporkan langsung ke Sangas Mafia Tanah. (pn)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan...SUMSEL | 7 jam lalu
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun


