Advertisement

Sumur minyak ilegal Keluang kembali terbakar, aparat penegak hukum diminta tegas

Sumur minyak ilegal Keluang kembali terbakar, aparat penegak hukum diminta tegas
Foto: Kebakaran Sumur minyak ileggal di Muba
SUMSEL
Minggu, 28 Jul 2024  19:44

Muba, AliansiNews.id.

Berlarutnya penanganan tambang-tambang liar di Kabupaten Muba akibat lemahnya komitmen para pemangku kepentingan. Komitmen kuat pemerintah daerah untuk menangani praktik tambang minyak ilegal sangat dibutuhkan agar ada langkah tegas untuk menyelesaikannya

Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) masih marak terjadi dan beraktivitas di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Diduga terjadi pembiaran, minim pengawasan dan belum ada penindakan baik itu dari pihak Kepolisian maupun dari Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jurnalis AliansiNews.id. pada Minggu tanggal 28 Juli 2024, telah terjadi Kebakaran hebat yang menimpa tambang minyak ilegal Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyiasin hingga mengakibatkan kerugian besar, salah satunya lahan seluas satu hektar ludes terbakar. 

Insiden terbakarnya tempat penyulingan yang terjadi pada Minggu (28/7) ini menambah panjang daftar aktivitas ilegal refinery di Kabupaten Muba. Padahal, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmad Wibowo, telah menertibkan ratusan sumur minyak ilegal.

Pakar lingkungan serta aktivis lingkungan hidup sumsel, sepakat tambang minyak ilegal harus ditutup tanpa terkecuali. Selain melanggar hukum dan juga hasilnya hanya dinikmati segelintir orang, beban lingkungan terlalu besar hingga berdampak pada generasi ke depan.

”Tambang minyak ilegal harus ditutup. Kerusakan lingkungan yang timbul butuh biaya terlalu besar untuk memulihkannya. Kejahatan lingkungan ini juga berdampak merugikan antargenerasi,” ujar. Ketua DPD BPAN LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman, Minggu (28/7/2024).

Pihaknya juga meminta Polda Sumsel untuk konsen dalam upaya menekan aktivitas illegal driling. Dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ilegal drilling
#muba
#polda sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia