Sumur minyak ilegal Keluang kembali terbakar, aparat penegak hukum diminta tegas

Sumur minyak ilegal Keluang kembali terbakar, aparat penegak hukum diminta tegas
Kebakaran Sumur minyak ileggal di Muba
SUMSEL
Minggu, 28 Jul 2024  19:44

"Serta berharap agar pihak Kepolisian untuk segera menangkap pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kabupaten Muba," ujarnya.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 159 PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup juga mengatur setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran air," tandasnya

"Terkait maraknya kegiatan tambang ilegal tanpa izin yang terbakar hari ini. Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa kami tidak mendukung adanya kegiatan ilegal seperti ini sebab akan merusak alam seperti sungai, jalan dan juga berdampak terhadap lingkungan dan lain-lainnya. Kegiatan ini seolah dibiarkan saja tanpa ada sentuhan hukum dari aparat oknum penegak hukum serta pejabat yang berwenang," ujarnya.

"Kami berharap kebakaran yang terjadi saat ini mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum Polres Muba, Polda Sumsel, Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk segera menangkap pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi (Ilegal refinery) yang masih beraktivitas di bumi serasan sekate ini. Agar kebakaran serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (Tri Sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ilegal drilling
#muba
#polda sumsel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita